Hak sipil kebebasan anak adalah hak-hak asasi manusia yang melekat pada setiap anak, yang bertujuan untuk melindungi dan menghormati martabat, kebebasan, dan kepentingan mereka.
UPTD PPA Kota Balikpapan terbentuk dengan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tupoksi UPTD PPA
6 Fungsi Layanan UPTD PPA Kota Balikpapan antara lain :
- Pengaduan masyarakat
- Penjangkauan program
- Pengelolaan kasus
- Penampungan sementara
- Mediasi
- Pendampingan korban
TERBENTUKNYA SEKSI PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK TINGKAT RT (PPA RT) DAN KELOMPOK PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK TERPADU BERBASIS MASYARAKAT(PPATBM) DI KOTA BALIKPAPAN
-
- Sesuai dengan Surat Instruksi Wali Kota Balikpapan Nomor : 100/0521/Pem Tentang Pembentukan Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Kepengurusan Rukun Tetangga (RT) Di Lingkungan Kelurahan Se-Kota Balikpapan. Mulai dari tahun 2018 hingga saat ini telah terbentuk Seksi PPA RT yang masuk dalam Kepengurusan RT se-Kota Balikpapan.
- Terbentuknya Forum PPATBM Tingkat Kelurahan se-Kota Balikpapan dan Terbentuknya Forum PPATBM Tingkat Kota Balikpapan sesuai dengan SK Walikota Nomor : 188.45-217/2023 tentang Forum Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Kota Balikpapan Periode 2023 - 2026.