Kluster 5

Perlindungan Khusus

Hak sipil kebebasan anak adalah hak-hak asasi manusia yang melekat pada setiap anak, yang bertujuan untuk melindungi dan menghormati martabat, kebebasan, dan kepentingan mereka.

UPTD PPA Kota Balikpapan terbentuk dengan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tupoksi UPTD PPA

6 Fungsi Layanan UPTD PPA Kota Balikpapan antara lain :

  1. Pengaduan masyarakat
  2. Penjangkauan program
  3. Pengelolaan kasus
  4. Penampungan sementara
  5. Mediasi
  6. Pendampingan korban

TERBENTUKNYA SEKSI PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK TINGKAT RT (PPA RT) DAN KELOMPOK PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK TERPADU BERBASIS MASYARAKAT(PPATBM) DI KOTA BALIKPAPAN

-

  1. Sesuai dengan Surat Instruksi Wali Kota Balikpapan Nomor : 100/0521/Pem Tentang Pembentukan Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Kepengurusan Rukun Tetangga (RT) Di Lingkungan Kelurahan Se-Kota Balikpapan. Mulai dari tahun 2018 hingga saat ini  telah terbentuk Seksi PPA RT yang masuk dalam Kepengurusan RT se-Kota Balikpapan.
  2. Terbentuknya Forum PPATBM Tingkat Kelurahan se-Kota Balikpapan dan Terbentuknya Forum PPATBM Tingkat Kota Balikpapan sesuai dengan SK Walikota Nomor : 188.45-217/2023 tentang Forum Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Kota Balikpapan Periode 2023 - 2026.